Sah! Raperda Perlindungan Perempuan Kutim jadi Perda

img

Pengesahan Raperda perlindungan Perempuan Kutim jadi Perda

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI TIMUR- Menyadari angka kekerasan terhadap perempuan dan kasus perceraian yang tinggi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah konkret dengan menginisiasi Raperda Perlindungan Perempuan.

Raperda tersebut akhirnya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan Kabupaten Kutim setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati Kutim dan DPRD Kutim melalui rapat paripurna ke-XV masa peradilan ke-III tahun 2022/2023. Rapat paripurna digelar di gedung utama ruang sidang DPRD Kutim pada hari Selasa (11/7/2023).

Ketua DPRD Kutim dalam pembukaan rapat paripurna menyatakan bahwa Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada kaum perempuan, memberikan rasa aman, mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta memberikan perhatian dan pemenuhan hak-hak perempuan secara konsisten dan sistematis.

Perda ini merupakan hasil dari kerja panitia khusus (Pansus) yang telah membahas Raperda Perlindungan Perempuan bersama dengan instansi terkait. Melalui proses tersebut, kesimpulan dan laporan hasil kerja Pansus berhasil dirumuskan.

Sebagai langkah sesuai dengan keputusan DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kutim Pasal 9 Ayat (4), persetujuan persetujuan secara lisan oleh pimpinan kepada para anggota dewan dilakukan dalam rapat paripurna.

“Kami, selaku pimpinan rapat paripurna, telah meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD Kutim yang hadir mengenai laporan hasil kerja Pansus seperti yang telah kami dengar bersama tadi,” jelas Joni, Ketua DPRD Kutim.

Selanjutnya, Joni mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama pada hari ini.

Terakhir, setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan, Perda Perlindungan Perempuan ditandatangani oleh Unsur Pimpinan DPRD Kutim bersama dengan Bupati Kutim sebagai tanda kesepakatan resmi.

Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan oleh 27 anggota dewan, perwakilan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), Forkompinda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), serta seluruh undangan yang hadir.(ADV